Sehingga kasus penganiayaan itu terjadi dan dilaporkan ke Polsek Ciracas. Dilaporkan, kasus penganiayaan bermula ditangani oleh Polsek Ciracas karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Namun, informasi terbaru, kasusnya ditarik ditangani oleh jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Sejumlah saksi seperti ketua RT, RW dan beberapa lainnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
FA anak perempuan korban mengatakan bahwa ayahnya pada tahun 2022 lalu pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Ciracas.
Ketika itu, H melaporkan kasus ke Mapolsek atas dugaan penipuan pembuatan sertifikat hak milik rumah yang dilakukan oleh I.
FA memastikan, ayahnya hanya sebagai perantara mengenalkan I dengan H. Uang yang diserahkan oleh H semuanya telah diberikan kepada I dan ayahnya sama sekali tidak menggelapkan uang milik H.
“Memang H saja yang dendam sama ayah saya. Makanya kemarin dia panggil si I dan ayah saya,” kata FA pada awak media di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hingga kejadian penganiayaan itu terjadi dialami oleh ayahnya. Lebih lanjut, FA dan keluarga sudah menyatakan tidak ada kata damai kepada pelaku karena diduga sudah menganiaya secara membabi buta menggunakan besi dan tangan kosong.
