“Tersangka RY telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung mulai 2 Juli 2025 hingga 21 Juli 2025,” tutur Vanny.
Sedangkan tersangka AT belum ditahan karena absen dari pemanggilan yang dijadwalkan oleh penyidik pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
“Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri. Sedangkan tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain,” pungkasnya.
Tersangka AN diduga merujuk kepada Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel selama dua periode pada 2001-2006 dan 2007-2012. Alex Noerdin, diketahui pernah terlibat sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alex kini juga terseret dalam kasus pemanfaatan aset tanah daerah berupa proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Aset daerah itu berlokasi di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang, Sumsel. (Yudha Krastawan)
