“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, sehingga partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting, dan hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” tambahnya.
Agung mengungkapkan bahwa meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lebih dari 15 tahun, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan. “Salah satunya adalah banyak badan publik yang belum memiliki pemahaman menyeluruh, sehingga tingginya tingkat permohonan informasi dari masyarakat yang kerap tidak direspons secara optimal,” jelas Agung.
Selain itu, rendahnya komitmen pimpinan instansi terhadap keterbukaan, pemahaman yang minim mengenai informasi mana yang harus dibuka atau dikecualikan, serta kurangnya literasi publik maupun penyelenggara layanan terkait PBJ, juga menjadi hambatan tersendiri.
“Dengan adanya berbagai hambatan tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergisitas antar pengelola layanan agar pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara ideal dan bertanggung jawab,” tambahnya.
