Ivo sebelumnya pernah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin (10/6/2024). Ivo dinilai turut serta korupsi pengadaan bansos beras program keluarga harapan (PKH). (Yudha Krastawan)
