IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pada Rabu (23/7/2025), KPK telah memanggil Direktur PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Indomarco Adi Prima adalah anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang menjalankan unit bisnis distribusi. Adapun Joedianto duduk sebagai salah satu Direktur di ICBP saat ini.
Dalam kasus itu, KPK menduga terjadi korupsi dalam pengadaan bansos presiden saat penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos tahun 2020. KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren.
