Asep mengatakan keempat tersangka itu Dirga telah menerima uang dengan jumlah bervariasi. Gatot yang pernah menjabat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025, diduga menerima Rp6,3 miliar.
Sementara Putri Citra Wahyoe diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar; dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
“Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar. (Yudha Krastawan)
