“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Budi.
Informasi dihimpun, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo. Sebanyak 50 persen saham PPT Energy Trading Tokyo dimiliki oleh Pertamina. (Yudha Krastawan)
