IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
“Ada empat tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka dan konstruksi perkara. KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan melibatkan lembaga dan ahli.
“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara),” ujarnya.
Terkait penyidikan kasus ini, pada Selasa (8/7/2025), KPK telah memanggil tujuh saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Adapun ketujuh saksi itu adalah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Naila Maharlika selaku Kepala Sub Bagian Keuangan; Heri Pranoto selaku Kepala DPKAD Kab Lamongan tahun 2017; dan Laili Indayati selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.

