Perubahan zonasi ke kuning menyebabkan status lahan menjadi tidak jelas dan menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelola tempat ibadah akan dipaksa membeli lahan tersebut.
“Misalnya milik Sarana Jaya, itu kan BUMD. Kalau statusnya kuning, bisa saja dijual. Masyarakat yang membangun masjid sejak lama tentu akan kesulitan,” ungkapnya.
Anggota Fraksi PKS mencontohkan kasus Masjid Al Hidayah di RW 04, Pondok Kelapa. Masjid tersebut sudah berdiri puluhan tahun di atas tanah fasus-fasum, namun dalam revisi tata ruang terbaru, zonasinya berubah menjadi kuning.(sofian)
