Masih dari salinan tersebut, menerangkan dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan,” ucap Feri, Kamis (17/7/2025).
Sebagai data, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN. Diantaranya, Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
