Selanjutnya, aparat kepolisian setempat yang mendapatkan laporan segera melakukan pengejaran. Barulah pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB, FA berhasil dicokok oleh polisi.
“Setelah kejadian jenazah korban dilakukan visum et repertum, langsung dikuburkan oleh keluarga korban,” ucap Samsono.
Namun demikian, untuk sajam digunakan melukai korban saat ini belum ditemukan. Polisi pun menyita barang bukti berupa jaket warna biru kombinasi merah, kaos hitam dan celana panjang warna biru.
“Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, ancaman hukumannya 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jatinegara. (Joesvicar Iqbal)
