TOP beserta empat orang lainnya saat ini tengah berstatus tersangka. Mereka antara lain, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Adapun penetapan para tersangka ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) atas proyek jalan di Sumut. Dari hasil penelusuran sementara, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. (Yudha Krastawan)
