IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar di kediaman mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP). Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan (ISA).
“Saki didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel.
Adapun pemeriksaan ISA dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada hari ini atau Senin (21/7/2025). ISA diperiksa sebagai saksi atas hasil penggeledahan sebelumnya, khususnya mengenai keberadaan dan sumber uang miliaran rupiah yang telah diamankan dari kediamannya.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” tutur Budi.
Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus suap di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kasus ini menyeret suami ISA, TOP selaku mantan Kadis PUPR.
