IPOL.ID – Oknum guru agama yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Ciputat berinisial FR (51) ditangkap Polres Tangerang Selatan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan siswinya, HP.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan FR saat tengah mengajar di dalam sekolah.
“Awalnya FR pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan,” jelas Victor, Rabu (2/7/2025).
Namun saat korban tengah sibuk mengerjakan tugas yang diberikan, pelaku dengan sengaja memanggilnya ke depan. Saat itu, korban langsung menghampirinya ke tempat duduk pelaku.
“Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya,” jelasnya.
Victor menambahkan, setelah melakukan tindakan tak senonoh tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk kepada kedua orangtuanya.
