IPOl.ID – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial ZI (12), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu oleh kakek kandungnya sendiri, bernama Kadi, atas klaim kepemilikan tanah yang telah ditempati ZK dan keluarganya selama lebih dari 15 tahun.
Tanah yang menjadi objek gugatan merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20). Kasus ini telah bergulir di PN Indramayu.
Gugatan ini dilayangkan tak lama setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Padahal, rumah yang kini jadi sengketa itu sudah ditempati keluarga kecil tersebut secara turun-temurun. Heryatno, kakak ZI, mengungkapkan rumah tersebut adalah peninggalan orangtua mereka.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ungkap Heryatno, dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis mendadak retak sejak gugatan ini dilayangkan. Hal ini jelas memukul kondisi batin ZI dan seluruh anggota keluarganya.