“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Namun sampai saat ini Heryatno masih berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” jelas Adrian.
Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir pada sidang perdana tersebut, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan ulang (16/7/2025) untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak.(Vinolla)
