“Setiap acara besar harus melalui rakor (rapat koordinasi) dengan polisi. Di situ akan ditegaskan tata tertib dan sanksi bagi pelanggaran,” ungkapnya.
Tak hanya imbauan, Polresta siap memberi tindakan tegas. Jika ditemukan masyarakat yang nekat menggunakan sound horeg dalam kegiatan umum, maka peralatan akan disita dan penyelenggara diamankan.
“Kalau masih ada yang ngeyel, ya akan kita tindak. Kita amankan,” tuturnya.
Wiwin mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam menyelenggarakan acara. Termasuk aktif berkonsultasi dengan polisi jika ingin mengadakan kegiatan besar seperti karnaval atau arak-arakan.
“Kalau ingin menggelar acara, silakan koordinasi lebih dulu. Supaya jelas aturan mainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Sebab, sound horeg dinilai lebih banyak menghadirkan mudarat atau merugikan, ketimbang kebaikan.(Vinolla)
