IPOL.ID- Heboh di media sosial ada sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan permohonan cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama pada tahun 2025.
Kasus ini menunjukan adanya peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya terdapat 15 permohonan serupa sepanjang 2024, bahkan salah satunya sempat dibatalkan.
Menanggapi kejadian tersebut Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya peningkatan pengajuan izin cerai dari tenaga pengajar PPPK. Informasi ini diperoleh dari tim Sumber Daya Manusia (SDM) internal yang menangani kepegawaian.
“Saya cukup terkejut saat mengetahui ada sekitar 20 permohonan izin cerai yang masuk ditahun 2025. Namun pada tahun 2024 lalu, tercatat sekitar 15 permohonan serupa dari kalangan PPPK dan ASN. Namun, salah satu pasangan dari kategori ASN memilih untuk mencabut permohonannya,” kata Deni Setiawan, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
