Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
HeadlineNews

Viral Puluhan Guru di Blitar Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2025, 22:27
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Dalam enam bulan pertama 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 20 permohonan izin cerai dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Istock @Nuttawan Jayawan
Ilustrasi, Dalam enam bulan pertama 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 20 permohonan izin cerai dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Istock @Nuttawan Jayawan
SHARE

Berdasarkan data Disdik, sekitar 75 persen dari pengajuan tersebut berasal dari guru perempuan. Rata-rata mereka telah menjalani kehidupan pernikahan lebih dari lima tahun, dan mayoritas pasangan mereka tidak bekerja di sektor formal atau tidak memiliki penghasilan tetap.

Deni menilai, alasan ekonomi kemungkinan menjadi salah satu faktor utama di balik meningkatnya permohonan cerai tersebut. Ia juga menyoroti perubahan situasi keuangan setelah para guru resmi dilantik sebagai PPPK.

“Bisa jadi karena mereka merasa telah memiliki penghasilan tetap sehingga muncul keberanian untuk mengambil keputusan cerai,” tegasnya.

Meski demikian, Deni menegaskan bahwa permohonan izin cerai tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Setiap PPPK wajib mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum proses perceraian diproses di pengadilan agama.

“Jika putusan pengadilan keluar sebelum ada izin dari bupati, maka akan menjadi urusan inspektorat, dan bisa berujung pada sanksi kepegawaian,” tegasnya.

Disdik pun mengingatkan para guru PPPK agar tetap menghargai peran keluarga dalam perjalanan karier mereka.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Cerai, di Blitar, Usai Dilantik PPPK, Viral Puluhan Guru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRI meyakini Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki potensi besar sebagai lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan di Indonesia. Foto: BRI Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
Next Article Kondisi kebakaran hutan dan lahan terjadi di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin (21/7/2025). Foto: Ist Bencana Karhutla Masih Mendominasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?