Berdasarkan data Disdik, sekitar 75 persen dari pengajuan tersebut berasal dari guru perempuan. Rata-rata mereka telah menjalani kehidupan pernikahan lebih dari lima tahun, dan mayoritas pasangan mereka tidak bekerja di sektor formal atau tidak memiliki penghasilan tetap.
Deni menilai, alasan ekonomi kemungkinan menjadi salah satu faktor utama di balik meningkatnya permohonan cerai tersebut. Ia juga menyoroti perubahan situasi keuangan setelah para guru resmi dilantik sebagai PPPK.
“Bisa jadi karena mereka merasa telah memiliki penghasilan tetap sehingga muncul keberanian untuk mengambil keputusan cerai,” tegasnya.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa permohonan izin cerai tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Setiap PPPK wajib mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum proses perceraian diproses di pengadilan agama.
“Jika putusan pengadilan keluar sebelum ada izin dari bupati, maka akan menjadi urusan inspektorat, dan bisa berujung pada sanksi kepegawaian,” tegasnya.
Disdik pun mengingatkan para guru PPPK agar tetap menghargai peran keluarga dalam perjalanan karier mereka.(Vinolla)
