Sementara, mantan karyawan Hebbi mengaku dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.
“Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada hari ini,” kata Hebbi.
Hebbi mengungkapkan bahwa dirinya dipecat sejak 30 Mei 2025. Dia menyebutkan pihak perusahaan belum membayar gajinya pada bulan Mei 2025 sampai dengan saat ini.
“Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22 Mei, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak saya belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” pungkas Hebbi di Mapolres Jaksel. (Joesvicar Iqbal)
