“Bayangkan dari tahun 2014 sampai sekarang, berapa banyak konser, berapa banyak tiket yang terjual lewat platform daring. Kalau hak komposer dipungut 2 persen saja, nilainya bisa 100 miliar. Sampai hari ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” urainya.
Menurut Dhani, celah tafsir dalam regulasi inilah yang menjadi titik lemah dan harus segera diperbaiki dalam revisi UU Hak Cipta. Ia khawatir, jika hal ini tidak diperjelas, kerugian bagi komposer akan terus berulang di masa depan.
“Kalau pengguna hak cipta ditafsirkan keliru, komposer akan terus dirugikan. Kita harus hati-hati dalam menafsirkan kata di undang-undang, supaya tidak ada lagi multitafsir,” katanya. (far)
