Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bayi Lahir, Segera Daftar JKN Jakarta Pusat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bayi Lahir, Segera Daftar JKN Jakarta Pusat
Jakarta Raya

Bayi Lahir, Segera Daftar JKN Jakarta Pusat

Bambang
Bambang Published 08 Aug 2025, 08:30
Share
4 Min Read
Ilustrasi, bayi diduga baru lahir ditemukan ditanah kosong Jalan Conforti, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Istokephoto, @stockplanets
Ilustrasi perdagangan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Foto: Istokephoto, @stockplanets
SHARE

IPOL.ID-Setiap bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan memiliki hak atas perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan.

Agar hak tersebut dapat digunakan secara optimal, orang tua  wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Jika melewati batas waktu tersebut, bayi tidak dapat langsung mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN.

Pendaftaran bayi baru lahir (BBL) kini semakin mudah. Orang tua dapat melakukannya langsung di fasilitas kesehatan tempat persalinan dilakukan, baik itu klinik, puskesmas atau rumah sakit.

Cukup menyerahkan nomor kepesertaan JKN milik ibu kandung serta surat keterangan kelahiran dari tenaga medis, bayi sudah bisa terdaftar meskipun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga

Kemeriahan perayaan Natal dan tahun baru di The Grand Mansion Menteng. (Alidrian Fahwi/ipol.id).
The Grand Mansion Menteng Luncurkan Program Nataru 2026
Kemenkes dan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Edukasi JKN untuk Disabilitas di Jakpus
Anggota DPR RI, Once Mekel Salurkan Hewan Kurban di Jakarta

Sementara itu, untuk bayi yang sudah memiliki NIK sebelum usia tiga bulan, orang tua wajib segera memperbarui data identitas kependudukan dalam sistem administrasi kepesertaan.

Jenis kepesertaan bayi baru lahir akan mengikuti jenis kepesertaan dari ibu kandungnya. Artinya, jika ibu adalah peserta mandiri, maka bayinya pun akan terdaftar dalam segmen yang sama. Begitu pula jika ibu merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayi Lahir, Jakarta Pusat, Segera Daftar JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perahu Misterius Terdampar di Pantai Santolo, Garut Bikin Geger, Perahu Misterius Terdampar  di Pantai Santolo, Garut
Next Article Kontingen KORMI DKI saat dilepas Wagub Rano Karno.(foto istimewa) Legislator Soroti Penyediaan Makanan untuk Kontingen KORMI di FORNAS Ke- VIII di NTB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260713 WA0116
HeadlineOlahraga

Resmi Dinaturalisasi, Mitchell Baker Langsung Perkuat Timnas di AFF

Olahraga
Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan
13 Jul 2026, 20:34
Gaya hidupHeadline
Ini Koleksi Terbaru HIKMAT, Hadirkan Exclusive Gathering untuk Pelanggan Setia
13 Jul 2026, 21:30
Headline
Ricuh Tengah Malam! Konvoi Pesilat Diduga Rusak Warung dan Bakar Motor Warga
13 Jul 2026, 20:46
Ekonomi
Melalui Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Mengembangkan Usaha Madu Berkelanjutan Berbasis Komunitas
13 Jul 2026, 18:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?