“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, pemerintah tetap mendukung kreativitas warga dalam berekspresi, selama tidak menabrak aturan atau melecehkan simbol nasional. Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan simbol yang merendahkan lambang negara, tindakan tegas akan diambil.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya. (far)

