Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(Vinolla)

