Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
“Dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” kata Budi beberapa waktu lalu.
“Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu,” lanjutnya.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

