IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus tahun 2024. Hal itu menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Maktour, Jakarta Timur, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) malam.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan telah mencegah para pihak yang diduga tersangkut rasuah untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri terkait ini. Fuad dicegah bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. (Yudha Krastawan)
