Ia menilai, guru memiliki tanggung jawab mengajar. Termasuk mendidik dengan menanamkan nilai kedisiplinan kepada peserta didik.
Langkah tegas guru dalam mengajar, sambung Thamrin, harus dipandang sebagai bagian dari proses pendidikan. Bukan pelanggaran.
Thamrin mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan perlindungan yang jelas kepada guru dan tenaga pendidik.
Dengan demikian, para guru tidak merasa ragu atau khawatir ketika mendidik siswa secara disiplin. “Jangan sampai ketika guru menetapkan kedisiplinan terkena kasus hukum,” pungkas dia. ( Irm )
