IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Lima orang di antaranya menjabat sebagai direktur atau mantan direktur pada perusahaan swasta. Dua di antaranya berasal dari PT Acer Indonesia, yakni LN selaku Presiden Direktur (Presdir) dan RG selaku Direktur Produksi.
Kemudian, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi, AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, dan MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia Tbk KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia dan HD dari pihak PT Samafitro.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas tersangka,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
