Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Pejabat PT Antam, Kejagung Kini Cecar Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setelah Pejabat PT Antam, Kejagung Kini Cecar Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Hukum

Setelah Pejabat PT Antam, Kejagung Kini Cecar Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas

Farih
Farih Published 17 Jan 2024, 21:45
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 sebesar Rp47,1 triliun.

Kali ini, Kejagung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa seorang pihak swasta berinisial RMS.

Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Saksi yang diperiksa, yakni RMS selaku pihak swasta. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas tersebut.

“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa seorang pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (18/12/2023). Pejabat yang diperiksa yakni AA selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019-Desember 2020.

Baca Juga

PT Pegadaian dan PT ANTAM menandatangani Perjanjian Jual Beli Produk Logam Mulia. Foto: Ist
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp3 Juta per Gram
Dugaan Ledakan Tambang Emas Antam di Bogor, Petugas Tertahan karena Gas Berbahaya

Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan saksi tersebut juga until melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi tersebut.

Adapun, Kejagung mulai menyidik kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun penyidikan dimaksud tak seiring dengan penetapan tersangka. Ini lantaran sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Untuk mencari tersangka, Kejagung sejauh ini telah berupaya memeriksa puluhan saksi termasuk menggeledah beberapa tempat atau lokasi untuk mencari alat bukti yang cukup. Sayangnya upaya hukum yang selama ini dilakukan oleh penyidik belum juga menemukan calon tersangkanya.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, keagung, korupsi komoditi emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article muhammadiyah Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1445 Hijriah Pada 11 Maret 2024
Next Article ikn Jokowi Groundbreaking Pembangunan Jambuluwuk Nusantara Hotel di IKN, Nilai Investasi Rp300 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?