“Kementerian Keuangan akan memaksimalkan agar tidak terjadi pemotongan atau pengurangan dalam konteks efisiensi. Kalau ini terjadi akan mengganggu pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota bahkan provinsi,” terang dia.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan akan kembali melakukan efisiensi pada anggaran tahun 2026. Setidaknya, ada 15 item anggaran belanja barang dan modal yang dipangkas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Efisiensi ini kata Amro akan dicermati dengan baik oleh Komisi XI. Selain itu, aspirasi yang telah diserap dalam Kunres ke Kota Makassar akan dibawa dalam rapat Komisi XI soal anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Aspirasi dari daerah menjadi atensi khusus bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan akselerasi supaya pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah akan bergeliat konsumsi dengan daya beli dengan tidak dipotongnya dana transfer daerah,” katanya. (far)
