IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tahun 2024. Seorang di antaranya yang dicegah ialah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Yaqut dan dua orang lainnya yang dicegah dengan kapasitas saksi. Pencegahan mereka berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang satu kali sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi.
