Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mengantongi jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji itu mencapai Rp 1 triliun lebih. (Yudha Krastawan)
