IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur. Penggeledahan itu, diketahui terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Namun, Budi belum menerangkan BBE apa saja yang diamankan dari penggeledahan di rumah Yaqut. Yang jelas, BBE yang disita tersebut akan diekstraksi untuk melihat informasi dalam BBE tersebut. KPK juga masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut kasus ini.
“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi dan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
