Seperti diketahui, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebelumnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Gus Yaqut, sapaan akrab YCQ, sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (7/8/2025). Dalam pemeriksaan, ia dicecar mengenai adanya dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2024. (Yudha Krastawan)
Sejauh ini, KPK juga telah mengantongi jumlah kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. (Yudha Krastawan)

