“Tawaran semacam itu berisiko besar menjebak warga jadi korban TPPO. Juga diingatkan bahaya love scamming, modus penipuan online marak terjadi dan kerap menimbulkan kerugian besar bagi korban,” ungkap Malik.
Materi kedua disampaikan oleh Prihatno Juniardi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan ke imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, seperti orang asing tinggal di lingkungan sekitar namun tidak jelas identitas atau kegiatannya.
Kemudian orang asing melakukan aktivitas usaha tanpa izin resmi, orang asing yang sering berpindah tempat tinggal secara tidak wajar. Serta orang asing berinteraksi dengan warga secara tertutup dan terkesan menghindar dari aparat.
“Kewaspadaan masyarakat jadi kunci. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas tak biasa, karena deteksi dini dari warga sangat membantu imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Prihatno.

