IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua lokasi Kota Bandung. Kedua lokasi tersebut di antaranya:
1. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
2. Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Bandung.
Layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya mengurus perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
