IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (27/6/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga Kota Kembang yang akan mengurus administrasi kendaraan bermotor, tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas
Melansir akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua lokasi layanan SIM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung
2. ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

