IPOL.ID – Sebanyak 1.555 warga binaan Lapas Salemba, Jakarta, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 RI.
Sejumlah nama yang tercatat dalam daftar penerima yakni Gregorius Ronald Tannur hingga John Kei.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Fadil menyebut besaran remisi yang diberikan mencapai 90 hari. Remisi diberikan karena napi dinilai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menurunnya potensi resiko.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” sebutnya. (far)
