Dijelaskan Kapusdatin, dari sisi efisiensi, layanan Peralihan Hak secara elektronik ini dapat memangkas waktu proses hingga lebih dari 30%. Selain efisiensi waktu, sistem ini juga memberikan keamanan berlapis dalam transaksi pertanahan. Proses digital memungkinkan keterlacakan data secara menyeluruh, mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN
“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan,” tegas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, yang hadir membuka peluncuran, mengungkapkan bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpihak. “Harapan saya dengan adanya layanan ini mempermudah hubungan antara PPAT, masyarakat, dengan Kementerian ATR/BPN. Karena, layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi. Tanpa sinergi, ini sulit berjalan dengan baik,” tuturnya.
