Pihak swasta itu di antaranya Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan. Sementara dari Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.
Kerugian negara terjadi karena keuntungan mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Lindawati Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, James Rp119,27 miliar, Djudju Rp43,33 miliar, Ho Rp35,46 miliar, Gluria Rp2,07 miliar, serta pihak lain non-kontrak karya Rp1,7 triliun. (far)
