Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?
Ekonomi

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

Yudha
Yudha Published 09 Aug 2025, 10:33
Share
3 Min Read
Olivia Dian Almaria Br Ginting (21) (kanan). Foto: Dok BPJS Kesehatan
Olivia Dian Almaria Br Ginting (21) (kanan). Foto: Dok BPJS Kesehatan
SHARE

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta. Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky. (Irma Supena)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN, kecelakaan lalu lintas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK Pasca OTT di Sultra, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim
Next Article Goldmart merayakan Anniversary ke-34 dengan mempersembahkan berbagai koleksi terbaru dalam campaign Unbreakable Bond. Foto: Irma/Ipol.id Goldmart Rayakan 34 Tahun dengan ‘Unbreakable Bond’

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260715 WA0286
HeadlineJakarta Raya

Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya

HeadlineNusantara
Truk Sawit Pecah Ban, Terguling Timpa Tiga Siswi SMP di Labuhanbatu, Satu Tewas
15 Jul 2026, 22:25
HeadlineNews
Viral! Polisi Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah Warga Kuningan
15 Jul 2026, 23:40
Gaya hidup
Kylie Sativa, Model Muda Berprestasi yang Terus Bersinar di Dunia Fashion dan Hiburan
15 Jul 2026, 22:19
Otomotif
Percepat Ekspansi Nasional, DFSK Gandeng Majesty Group Resmikan Dealer Baru di Batam
15 Jul 2026, 22:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?