Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca OTT di Sultra, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pasca OTT di Sultra, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim
Hukum

Pasca OTT di Sultra, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim

Yudha
Yudha Published 09 Aug 2025, 10:14
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis.

Sedangkan keempat tersangka lainnya yaitu Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Para tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim
KPK Obok-obok Rumah Anggota BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Eks Menag Bantah Soal Aliran Uang, KPK: Bakal Dibuka di Persidangan

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Kolaka Timur (Koltim), kpk, OTT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Momen menjelang HUT RI ke-80, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke N Darean dan jajaran Satlantas Polres Kudus membagikan dan memasangkan sejumlah bendera merah putih ke unit pengendara roda dua dan roda empat di sekitar kantor Bupati Kudus, Kamis (7/8/2025). Foto: Ist 80 Tahun Merdeka, Titik Balik Perubahan Etika Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas
Next Article Olivia Dian Almaria Br Ginting (21) (kanan). Foto: Dok BPJS Kesehatan Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Politik
PKB Soroti Krisis Lahan TPU di Jakarta, Satu Liang Kubur Dipakai hingga 3 Jenazah
15 Jul 2026, 17:03
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
HeadlineJabodetabek
Status Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Kini Tersangka
15 Jul 2026, 20:36
Ekonomi
Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan
15 Jul 2026, 17:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?