IPOL.ID- Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan status pelaku ancaman teror bom saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, pada Senin (13/7/2026), sebagai tersangka. Terungkap, tersangka berinisial MY, ternyata merupakan orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut.
“Kami sampaikan update terkait perkara di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Kemarin kami sudah amankan diduga pelaku saudara MY. Setelah lewat kurun waktu 1 kali 24 jam, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, bahkan sebelum batas waktu tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya, kemarin sore kami sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka,” tegas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sejak tanggal 14 Juli 2026, lqnjut Joko, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan dari bersangkutan, ancaman yang dikirim melalui pesan WhatsApp dengan klaim telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah berakar dari rasa kesal terhadap pihak sekolah. Kekesalan itu muncul beberapa hari sebelum kejadian, saat tersangka berkomunikasi membahas masalah seragam sekolah.
