Respons yang diterimanya (tersangka) dirasakan kurang baik, sehingga melampiaskan emosinya dengan cara yang salah.
“Dari keterangan tersangka, dia merasa kesal kepada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan perbuatan ini. Dia juga mengaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan jadi seheboh ini, dan kini sangat menyesal atas kejadian tersebut,” ujar AKP Joko.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Terkait perlindungan terhadap siswa di sekolah maupun anak dari tersangka sendiri, aparat kepolisian menegaskan telah turun tangan.
“Pasca kejadian, tim PPA dan PPO Polres sudah hadir di lokasi untuk melakukan pendampingan dan trauma healing bagi seluruh siswa di sekolah. Selanjutnya, kebutuhan pendampingan bakal disesuaikan dengan perkembangan kondisi anak-anak ke depannya,” katanya.
Kepolisian meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu, dan membiarkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
