Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Irbanko Jaksel Awasi Ketat ASN yang Bawa Kendaraan pada Rabu Wajib Transportasi Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Irbanko Jaksel Awasi Ketat ASN yang Bawa Kendaraan pada Rabu Wajib Transportasi Umum
Jabodetabek

Irbanko Jaksel Awasi Ketat ASN yang Bawa Kendaraan pada Rabu Wajib Transportasi Umum

Bambang
Bambang Published 15 Jul 2026, 20:48
Share
2 Min Read
IMG 20260715 WA0283
Sejumlah petugas Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Pamdal serta Satpol PP melakukan pengawasan para ASN yang menggunakan kendaraan pada Rabu wajib menumpang transportasi umum ke kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penekanan terhadap aturan bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sesuai aturan berlaku.

Dalam hal ini, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel) melakukan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki lingkungan Pemkot Jaksel.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan itu berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi dan kemacetan.

Baca Juga

ress
Rabu Wajib Numpang Transportasi Umum, Pekan Depan Pemkot Jaksel Bakal Awasi ASN Bawa Kendaraan

“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan, Rabu (15/7/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awasi Ketat ASN, Bawa Kendaraan, Irbanko Jaksel, pada Rabu Wajib Transportasi Umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260715 WA0253 Status Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Kini Tersangka
Next Article IMG 20260715 WA0286 Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
HeadlineJakarta Raya
Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya
15 Jul 2026, 21:58
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?