IPOL.ID- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penekanan terhadap aturan bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sesuai aturan berlaku.
Dalam hal ini, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel) melakukan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki lingkungan Pemkot Jaksel.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan itu berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi dan kemacetan.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan, Rabu (15/7/2026).
