Nirwan menegaskan, sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, transportasi diizinkan adalah transportasi umum massal. Sehingga saat ini, pihaknya melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk kantor Walikota Jaksel.
Kemudian, Suku Dinas Perhubungan juga diminta untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran apabila ditemukan kendaraan pegawai yang diparkir di sekitar area kantor Walikota Jaksel.
“Yang masih bawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka bakal sadar terkait aturan masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus menambahkan, pada kesempatan pagi tadi, pihaknya memberikan dukungan penuh kegiatan Rabu menggunakan transportasi imum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Sehingga, diharapkan, melalui sidak bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan tersebut, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terkait penggunaan transporasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
