IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (15/2026).
Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan saksi dijadwalkan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Adapun kelima saksi yang dipanggil yaitu AYB, RN, GNW, FLR dan ARG. Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI.
Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
