Luka dirasakan rakyat, di antaranya, rakyat bayar pajak mengalami kenaikan, satu sisi DPR RI gaji yang sudah besar ditambah terus mengalami kenaikan, belum lagi ditambah tunjangan ini dan itu selama satu tahun yang sudah besar juga informasinya.
Sekjen Propindo melanjutkan, pasalnya secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antar waktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
“Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kadernya di DPR RI yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)

