IPOL.ID-Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas tegaskan bahwa Peraturan Daerah Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perlu di Benahi agar peraturan dan Prosedur Penerimaan Tenaga Kerja lebih di Memperhatikan Bagi Masyarakat Yang Beromisil di wilayah lebih dekat Tempat dimana Perusahaan Tersebut Beroperasi.
Bahkan Ketua DPRD Pada Pidatonya 30 Juli Lalu saat Memimpin Rapat Pembentukan Bapemperda Lebih Mengutamakan Keperdulian dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Masyarakat Karena Dalam Kurun Waktu Yang Lumayan Lama banyak Sekali Masyarakat dan Para Pekerja selalu Mengalami Ketidakadilan dari Perusahaan Tempatnya Bekerja seperti PHK sepihak, Penyerobotan Lahan dan Masih Banyu Konflik yang dialami Masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Sebagai contoh yang nyata Perusahaan yang beroperasi di Desa-desa Khusus Nya diKabupaten belum belum terdengar penyaluran CSR yang tepat sasaran sehingga Desa terdekat dengan perusahaan sering terabaikan, Kegunaan CSR yang sesungguhnya adalah demi kesejahteraan masyarakat tetapi bilamana beberapa perusahaan yang ada tidak memenuhi kewajibannya bagaimana masyarakat mau sejahtera,Hasil dari Pantauan Kita dari banyaknya Perusahaan baru PT.KISS yang memenuhi Kewajibannya untuk mengeluarkan dana CSR Namun Perusahaan yang lain sepertinya Tidak lagi mematuhi Perda yang ada.
