Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah
Ekonomi

Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

Farih
Farih Published 29 Aug 2025, 21:11
Share
2 Min Read
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK di Solo, Selasa (26/8/2025). Foto: OJK
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK di Solo, Selasa (26/8/2025). Foto: OJK
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8).

Dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.

bd43284e adc5 4fb5 b3aa 8163b168bd6f

Baca Juga

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital

Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:
1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
6. Kantor OJK Provinsi Bali,
7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, pasar modal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bri l BRI Life Perkuat Kepercayaan Nasabah, Bayarkan Klaim dan Manfaat Asuransi Rp2,85 Triliun hingga Juli 2025
Next Article Pegolf Malaysia Sodok ke Posisi Teratas Leaderboard Mandiri Indonesia Open 2025 Tampil Luar Biasa, Giliran Pegolf Malaysia Sodok ke Posisi Teratas Leaderboard Mandiri Indonesia Open 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?